- Apa yang kalian ketahui tentang Kliring pada Perbankan ?
- Jenis Kliring pada Perbankan ?
- Proses Kliring ?
- Waktu Kliring ?
- Bank mana saja yang bisa melakukan Kliring?
- Jenis Cek ?
1. Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (Penjelasan Pasal 16 UU No. 23 Tahun 1999). Dalam penjelasan lanjutannya, dikatakan bahwa sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara.
2. Ada tiga jenis-jenis kliring yang ada di perbankan yaitu kliring umum, kliring lokal dan yang terakhir kliring antar cabang.
Kliring umum adalah penghitungan warkat antar bank, di atur oleh Bank Indonesia.
Kliring lokal adalah penghitungan warkat antar bank yang masih dalam satu wilayah.
kliring antar cabang adalah penghitungan warkat antar bank yang masih dalam satu wilayah cabang bank peserta.
3.-Proses kliring transfer antar Bank.
Ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring.
-Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek.
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri.
4. Waktu Proses Kliring :
Pada umumnya, kliring antarbank membutuhkan waktu 1 atau 2 hari kerja. Akan tetapi, terdapat kemungkinan suatu transaksi kliring membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya. Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai hal seperti:
Pihak bank (bisa bank pengirim atau juga bank penerima) gagal kliring sehingga proses kliring harus dilaksanakan keesokan harinya.
Terjadi retur.
Terjadi gangguan dalam sistem perbankan.
Terjadi gangguan sistem telekomunikasi.
5. Bank yang dapat Melakukan Kliring :
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
6. Jenis - Jenis Cek
Jenis-jenis cek ada beberapa macam, yaitu:
Cek atas unjuk: cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
Cek atas nama: cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
Cek atas nama atau pembawa: bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
Cek mundur (postdated cheque): cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
Cek kosong: cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
Cek silang (crossed cheque): Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Sumber:
http://lindayustiana29.blogspot.com/2013/04/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
http://prospek-keluarga.blogspot.com/2013/05/kliring-bank-pengertian-definisi-jenis-kegunaan-kliring.html
https://blogaanwati.wordpress.com/2014/07/09/contoh-transaksi-kliring/
http://ibnunuur.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar