Kamis, 07 Mei 2015

Informasi Tentang Kredit BNI Griya MultiGuna



Informasi yang berkaitan dengan Kredit BNI Multiguna yaitu sebgai berikut:
  1. Manfaat dan Fasilitas dari kredit BNI Multiguna
  2. Keunggulan dari kredit BNI Multiguna
  3. Syarat Umum dan Persyaratan pengajuan kredit
  4. Pelapon dari kredit BNI Multiguna
  5. Lampiran Brosur

Manfaatkan rumah tinggal anda untuk memperoleh kredit yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan (multiguna).
Manfaat
Nasabah dapat memilih metode fasilitas penarikan yang diinginkan
  • Dual Facility (sistem penarikan terbagi dua), yaitu:
    • Sebesar 60% dari maksimum kredit ditarik sekaligus dan kredit bersifat aplopend.
    • Sisanya sebesar 40% dari maksimum kredit dapat ditarik sesuai kebutuhan debitur dan kredit bersifat Rekening Koran/RC terbatas.
  • Single Facility, yaitu system penarikan kredit sebesar 100% dari maksimum secara sekaligus dan bersifat aplopend.
Persyaratan
  • Warga Negara Indonesia.
  • Berpenghasilan, untuk pegawai tetap masa kerja minimal 2 tahun, profesional dan pengusaha minimal 5 tahun telah menjalankan profesi / usahanya.
  • Maksimal kredit 80% dari nilai transaksi tanah dan bangunan yang diagunkan.
  • Plafon Kredit :
    • Untuk BNI Griya Multiguna Single Facility minimal kredit sebesar Rp50.000.000 dan maksimal Rp2.500.000.000
    • Untuk BNI Griya Multiguna Dual Facility minimal kredit sebesar Rp250.000.000 dan maksimal Rp2.500.000.000
  • Jangka Waktu Kredit :
    • Untuk fasilitas kredit yang bersifat aplopend maksimal 10 (sepuluh) tahun.
    • Untuk fasilitas kredit bersifat rekening Koran (R/C terbatas), maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang (revolving).
  • Self financing minimal sebesar 20% dari nilai taksasi
Persyaratan Dokumen
Jenis Dokumen
Pegawai Tetap
Profesional
Pengusaha/
Wiraswasta
FC KTP (Suami Istri)
X
X
X
FC Kartu Keluarga
X
X
 X 
FC Surat Nikah (apabila sudah menikah)
X
X
X
FC NPWP Pribadi / SPT PPh 21
(apabila kredit diatas Rp50 juta)
X
X
X
FC Rek 3 Bln Terakhir
X
X
X
Asli Surat Keterangan Kerja & Slip Gaji
X
X

FC Ijin Praktek Profesi

X

FC Legalitas Usaha / Surat Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha (Akte Pendirian/AD-ART, SIUP, NPWP, SITU/SKDU & TDP) Perusahaan dari Pemerintah Daerah setempat.


X
Pas Foto 4x6 (Pemohon : Suami/Istri)
X
X
X
FC Dokumen Jaminan
X
X
X
FC Laporan Keuangan 2 tahun terakhir


X

 
Biaya-biaya BNI Griya Multiguna
Jenis Biaya
Nominal Biaya
Propisi
1% dari maksimal kredit eenmalig
Administrasi
Rp 500.000,-
Asuransi Jiwa, Asuransi kebakaran
ditentukan kemudian
Appraisal dan Notaris
ditentukan kemudian

4. Pelapon dari kredit BNI Multiguna
     -      Single Facility minimal kredit sebesar Rp50.000.000 dan maksimal Rp2.500.000.000
     -     
Dual Facility minimal kredit sebesar Rp250.000.000 dan maksimal Rp2.500.000.000

5. Lampiran Brosur




Sumber:
Bank BNI Cabang Kemang Pratama Bekasi

Pengaruh Bank Dalam Pengembangan UMKM

Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar 99% pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara signifikan dan menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional. UMKM makin tahan banting dan tetap optimistis di tengah krisis. Ketika terjadi krisis global pelaku UKMKM tetap bergerak. Pemerintah telah memberikan upaya-upaya pemberdayaan berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk semakin menguatkan sektor UMKM ini.
Namun upaya pemberdayaan tersebut belum memberikan hasil yang maksimal dan membawa daya ungkit (leverage) yang kuat bagi para pelaku UMKM pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen.
Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat stategis dan penting yang dapat ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi.  Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah UMKM tercatat 41,36 juta unit atau 99,9% dari total unit usaha. Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM menyerap 76,55 juta tenaga kerja atau 99,5% dari total angkatan kerja yang bekerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar 55,3% dari total PDB.
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM.  Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UMKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit. Keempat, suku bunga kredit pada tingkat bunga pasar bagi usaha kecil bukan merupakan masalah utama, sehingga memungkinkan lembaga pemberi kredit  memperoleh pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam jumlah yang tepat, sasaran yang tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih penting dari pada bunga murah maupun subsidi.
Namun dari beberapa hal yang melatar belakangi seperti tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal usaha ke lembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan maupun non perbankan.  Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha
Dana ke Industri Kreatif Masih Kecil

         Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah penyaluran kredit untuk industri kreatif tercatat per Agustus 2014 mencapai Rp 115,4 triliun atau hanya sebesar 17,4% dari total penyaluran kredit. Eni V. Panggabean, Kepala Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM BI, mengatakan   porsi   industri   kreatif   hanya   mencapai   9,76%.   Oleh   karena   itu   pihaknya menuturkan   bahwa diperlukan   peran   perbankan   untuk   mendorong   sektor   ini.   Untuk mendorong UMKM, pada tahun depan Bank Indonesia akan memberikan pelatihan pencatatan kepada para pelaku UMKM. Sulistyawati, Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kementerian Perdagangan, memaparkan bahwa industri kreatif sudah ada sejak lama namun perhatian pemerintah ke sektor tersebut masih rendah. Industri kreatif di Indonesia memerlukan nilai tambah agar dapat menjual produknya tersebut. M. Iqbal Alamsyah, Direktur Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Media, mengatakan ekonomi kreatif berpotensi untuk membantu sektor perpajakan. Iqbal berharap pada pemerintahan kali ini akan dibentuk badan yang menangani dan mengelola kreatif.

Peran Bank dalam Upaya Mengembangkan UMKM
 
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi  perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya.
Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah pihak, pihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UKM akan dapat membiasakan pelaku UKM untuk tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan pihak bank untuk memberikan kredit.
Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.

Akses UKM ke Jasa Kredit Perbankan


Dalam memberikan pembiayaan kepada sector UKM, Bank tetap harus melakukan langkah-langkah “Prudential banking” Serta melakukan manajemen risiko sebagaimana yang telah digariskan dalam Standard Operasional Dan Prosedur (SOP). Bank Akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.         Prinsip Kehati-hatian dalam melakukan prinsip kehati-hatian, bank harus memperhatikan:
a. Prinsip utama dalam mengelola risiko kredit adalah:
i.          Pemisahan pejabat kredit
ii.         Penerapan Risk Scoring System.
iii.        Pemisahan pengelolaan kredit bermasalah.

b. Prosedur perkreditan yang sehat. Bank harus melakukan prosedur yang sehat, dengan melakukan:
i.          Penetapan Pasar Sasaran.
ii.         Kriteria Risiko yang dapat diterima.
iii.        Pengawasan ekspansi kredit.
c. Jenis usaha yang dilarang atau dihindari untuk dibiayai

2.         Dalam Kebijakan umum Perkreditan, diatur bahwa setiap proses dan keputusan kredit harus melalui langkah-langkah yang baku, sebagai berikut:

a. Ada permohonan kredit dari debitur secara tertulis,
b. Dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,
c. Disertai proposal kredit,
d. Dibuat rekomendasi dan keputusan kredit oleh pejabat yang berwenang,
e. Pemberitahuan keputusan kredit (of fering letter),
f. Melaksanakan perjanjian kredit secara hukum,
g. Proses pencairan kredit,
h. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi.

3.         Pre screening dan seleksi calon debitur UKM. Permohonan kredit dapat diproses apabila telah lolos pre screening, yaitu;
a. Memenuhi Pasar Sasaran.
b. Tidak termasuk jenis usaha yang dilarang.
c. Tidak termasuk dalam jenis usaha yang perlu dihindari
d. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam BI.
e. Tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet BI
f. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Intern Bank.

4.         Bank juga melakukan penilaian rating atas kesehatan debitur,melalui Credit Risk Rating  (CRR). Credit Risk Rating ini merupakan alat penilaian standar: untuk penilaian risiko kredit secara individual, menetapkan langkah-langkah penanganan yang diperlukan sejak dini, menetapkan standar ukuran risiko yang dapat diterima Bank, memperkirakan kemungkinan tingkat kegagalan pengembalian kredit.

5.         Apabila telah melalui proses penilaian rating dan nilainya memenuhi standar yang ditetapkan, maka akan disusun proposal analisis kredit, sebagai bahan pertimbangan apakah usaha yang dibiayai layak atau tidak untuk diberikan kredit.

6.         Bank tetap harus memantau jalannya usaha debitur, serta menerapkan Early Warning System (EWS). Early Warning System adalah mekanisme/sistim detekai/pengenalan terhadap gejala /tanda-tanda awal yang diperkirakan dapat mempengaruhi/menyebabkan kemungkinan terjadinya kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya. tujuan EWS adalah memberikan tanda/peringatan dini atas kondisi debitur yang diperkirakan akan berdampak negative terhadap kelancaran pemenuhan kewajiban atas kredit yang telah diberikan.

7.         Bank juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kredit yang telah diberikan.

8.         Bank juga merapikan dokumentasi kredit, agar sewaktu-waktu dapat dimonitor.

Dampak Positif UMKM Perempuan Kurangi Angka Kemiskinan

Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penyedia lapangan kerja tidak perlu diragukan lagi. Peningkatan unit UMKM wanita atau perempuan, ternyata berdampak positif untuk mengurangi angka kemiskinan. Namun, UMKM perempuan masih mengalami banyak permasalahan karena ketidakadilan struktur maupun budaya. Mengapa demikian? Dan seperti apa sejatinya dukungan dari banyak pihak, termasuk pemerintah?

Saat krisis melanda Indonesia dan Asia pada umumnya, mengakibatkan dunia usaha terpuruk dan selanjutnya menyeret keterpurukan pada sektor ekonomi yang lain. Namun di saat dunia usaha kritis tersebut, justru usaha kecil terbukti mampu menjadi penyangga perekonomian rakyat. Kondisi inilah mendorong inisiatif masyarakat, khususnya perempuan, melakukan kegiatan ekonomi “pinggiran” sebagai upaya bertahan hidup.
Upaya perempuan mengelola usaha kelas mikro ini nampak pada pertumbuhan secara kuantitatif jumlah pelaku usaha kecil di Indonesia tahun 2001 yang mencapai 40.137.773 juta (99,86%) dari total jumlah pelaku usaha 40.197.61 juta, sementara pelaku usaha mikro mencapai 97,6% dari jumlah pelaku usaha kecil (BPS 2001). Tentu saja jumlah tersebut menunjukkan kontribusi sangat besar usaha mikro terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurut perhitungan BPS dengan jumlah tersebut usaha mikro mampu menyediakan 99,04% lapangan kerja Nasional, sumbangan terhadap PDB mencapai 63,11% dan memberikan pemasukan sebesar 14,20% di luar non migas, (BPS, 2001).
Nilai strategis lain usaha kecil-mikro adalah kemampuannya menjadi sarana pemerataan kesejahteraan rakyat. Karena jumlah besar, biasanya bersifat padat karya sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang besar, meskipun ukuran unitnya kecil tetapi jumlah banyak memungkinkan orang lebih banyak terlibat untuk menarik manfaat di dalamnya.
Lebih lanjut, pada tahun sebelumnya (BPS, 2000) dari jumlah 2.002.335 unit usaha kecil, dan 194, 564 unit usaha mikro, di sektor pengolahan jumlah perempuan pelaku ada 896.047 (40,79%), dan angka tersebut diyakini lebih besar lagi mengingat bahwa data tersebut dibuat berdasarkan kepemilikan formal, bukan pelaku (riil) usaha. Keyakinan ini berdasarkan pada realitas adanya hambatan mobilitas perempuan dalam usaha, bahkan beberapa pengalaman menunjukkan bahwa usaha yang semula dirintis oleh perempuan, setelah usaha tersebut berkembang pengelolaan dan kepemilikan formalnya bergeser pada laki-laki, karena membutuhkan mobilitas tinggi.
Dengan mencermati data di atas, maka semakin jelas kontribusi usaha kecil-mikro khususnya perempuan dalam perekonomian keluarga dan Negara secara umum. Meskipun terbukti kontribusi usaha kecil-mikro Perempuan yang sangat strategis, namun belum seimbang dengan perhatian dan pengakuan yang diberikan, baik oleh pemerintah, maupun keluarga. Bahkan usaha kecil-mikro-perempuan masih mengalami banyak permasalahan yang disebabkan ketidak adilan struktur maupun budaya.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau populer dengan singkatan UMKM memiliki peran penting dalam hal penyedia lapangan kerja tidak perlu diragukan lagi. Jika memerhatikan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2005 misalnya, dari 44,8 juta unit usaha yang tergolong UKM, tenaga kerja yang terserap mencapai sebanyak 77,6 juta orang atau 96,77 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.
Dari hasil kajian BPS juga membuktikan jumlah UMKM yang ada hanya mampu memberikan 54,22 persen dari total produk domestik bruto (PDB) nasional, sedangkan sisanya, 45,78 persen, merupakan kontribusi dari 0,01 persen unit usaha skala besar.
BPS juga mencatat investasi UMKM yang semakin meningkat. Tahun 2000 jumlah investasi UMKM mencapai Rp 113,1 triliun. Tahun 2005, investasi UMKM meningkat menjadi Rp 275,37 triliun.
Data-data itu menunjukkkan adanya harapan di masa depan. Sehingga wajar bila Kementerian Negara Urusan Koperasi dan UKM pun menyajikan aneka program, mulai dari program pengembangan pangan dengan sistem bank padi, program bibit kakao, jambu mete, budi daya dan pengolahan biji jarak, pengembangan usaha penangkapan ikan, program penunjang usaha perikanan, dan juga budidaya ternak.
Sebagai wujud dukungannya bagi kaum perempuan, khususnya pengelola koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM pun meningkatkan penguatan modal untuk koperasi perempuan sebesar 150% untuk program 2007 dalam upaya meningkatkan jumlah usahawan wanita Indonesia. "Saat ini jumlah koperasi wanita sudah mencapai lebih dari 1.400 unit. Memang, angka ini masih perlu ditingkatkan lagi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Drs Suryadharma Ali.
Peningkatan unit koperasi wanita, kata Menteri Koperasi dan UKM, ternyata berdampak positif bagi mengurangi angka kemiskinan. Sejak program ini dimulai 2004 hingga tahun ini, modal penguatan untuk satu kelompok (10 orang) jumlahnya sebesar Rp7,5 juta.
Menurut Suryadharma Ali, pada tahun depan setiap kelompok akan menerima bantuan penguatan modal sebesar Rp20 juta. "Hal itu dilakukan untuk mendorong lahirnya women entrepreneur nasional."
Terkait dengan hal tersebut, Kemenkop dan UKM pun mengadakan temu konsultasi pemberdayaan ekonomi perempuan dan pengentasan kemiskinan yang diikuti wakil-wakil daerah.
Tentang jumlah otentik koperasi wanita Indonesia hingga akhir 2006, masih terus dilakukan update data. "Bagi kelompok wanita yang belum tersentuh koperasi di bawah lembaga lain seperti BKKBN, Dinas dan UB Depsos, akan kami dorong menjadi koperasi," ujarnya.
Dukungan daerah
Merebaknya semangat kaum perempuan mengelola Usaha Koperasi, Mikro, Kecil dan Menengah nampaknya tidak saja terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan lain sebagainya, tetapi memang sudah nyaris merata hingga ke pelosok-pelosok pedesaan.
Di wilayah Provinsi Jawa Barat misalnya, seperti dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Jabar, Mustopa Djamaludin, dalam semiloka Perkuatan Usaha Mikro Sektor Informal Koperasi dan UKM Perempuan Jawa Barat, tercatat sekitar 35 persen usaha di sektor UKM dikelola perempuan.
Menurutnya, perempuan pengusaha di wilayahnya menyumbang 35 persen dari total pengusaha kecil dan menengah di wilayah tersebut sebanyak 7,4 juta. “Kontribusi perempuan UKM terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) mencapai 39 persen,” kata Mustopa Djamaludin, seraya melanjutkan, “Peran perempuan dalam perekonomian Jabar cukup dominan. Artinya, usaha-usaha yang digerakkan kaum perempuan ternyata luar biasa.”
Untuk itu, Dinas KUKM Jabar akan terus mendorong pertumbuhan UKM yang dikelola perempuan. Apalagi, produk -produk perempuan UKM ternyata belum banyak dipromosikan. Salah satu upaya tersebut antara lain melalui kegiatan pameran produk perempuan UKM.
Selain itu, kegiatan mereka yang masih cenderung informal akan didorong memiliki lembaga formal, seperti koperasi, asosiasi, atau himpusan pengusaha, mengingat kegiatan perempuan sangat dinamis. Dengan pelembagaan itu, juga akan memudahkan proses pembinaan.
Mustofa menegaskan, tugas lain Dinas KUKM Jabar adalah memetakan potensi UKM yang dikelola perempuan sekaligus membentuk jaringan usaha mereka dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas. "Kami juga akan berupaya mengajak lembaga usaha lain, atau pihak ketiga yang membidangi pembiayaan, pemasaran dan sistem informasi, untuk sama-sama bekerja sama memajukan usaha yang dikelola perempuan," katanya.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Barat Tetty Kadi Bawono mengatakan perempuan tidak kalah dari segi motivasi dan ketrampilan. Jumlah perempuan di Jabar cukup dominan, yakni 53% dari total penduduk Jabar. "Namun manakala perempuan berhadapan dengan kelembagaan, perizinan, dan pemasaran, sulit dilakukan. Untuk itu, pembentukan jaringan ini sangat penting, terutama dalam mengkomunikasikan berbagai hal antara pelaku KUKM itu sendiri dengan kelembagaan lain," ujarnya.
DPRD, kata Tetty, akan terus mendukung berbagai upaya Dinas KUKM Jabar dalam rangka pemberdayaan KUKM perempuan. Pihaknya mengaku, selalu mengikuti setiap perkembangan melalui dialog dan turun ke lapangan. "Saya yakin bahwa kegiatan KUKM versi perempuan itu bisa dikembangkan," katanya.
Terkait dengan program perempuan, tahun ini pemerintah mengalokasikan dana Program Pembiayaan Wanita Usaha Mandiri (P2WUM) Rp 200 miliar bagi 200 koperasi wanita. Tujuan program itu meningkatkan kesejahteraan melalui kewirausahaan wanita serta mutu dan kinerja koperasi wanita.
Kepedulian swasta
Pihak swasta yang sangat peduli meningkatkan kualitas SDM dan peningkatan keluarga sejahtera, khsusnya perempuan untuk menuju kemandirian ini sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dan bersama bank mitra kerjanya menyalurkan skim kredit adalah Yayasan Damandiri. Skim kreditnya bernama Pundi (Pembinaan Usaha Mandiri) dan Kredit Sudara. Bahkan, penyaluran kredit mikro ini sudah mencapai Rp 827,8 milyar modal bergulir untuk sekitar 200.000 nasabah mitra perbankan, yaitu 2 bank umum, 12 Bank Pembangunan Daerah, dan 30 Bank Perkreditan Rakyat.
Dari sekitar 160 ribu nasabah Pundi dan Sudara yang dibina bank mitra bersama Yayasan Damandiri tercatat 36 persennya adalah perempuan, meski 64 persennya masih didominasi laki-laki tapi setidaknya maksud dan tujuan yayasan berpihak kepada kaum perempuan sudah dapat respon dari kaum perempuan itu sendiri. Para nasabah Pundi dan Sudara 60 persen bergerak di sektor perdagangan, 13 persen pertanian, 17 persen jasa, 4 persen industri pengolahan, dan lain-lain 6 persen.
Yang menarik, kepada para nasabah tersebut diberikan pula asuransi kecelakaan ‘Asuransi Usahakoe’ merupakan hasil kerja sama Yayasan Damandiri dengan PT Asuransi Bumida. Bagi nasabah yang mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan akan mendapat bantuan untuk keluarganya sebesar Rp 5.000.000 ditambah sumbangan pemakaman Rp 1.000.000. Nasabah yang mengalami risiko cacat tetap akibat kecelakaan akan memperoleh bantuan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.
Jika ingin benar-benar memberikan kesempatan maupun persamaan kepada perempuan untuk mengelola UKM, agaknya semua pihak harus memberikan perhatian lebih besar kepada perempuan melalui penciptaan berbagai peluang usaha, khususnya pada akses permodalan UMKM, melalui penyederhanaan prosedur dan persyaratan, peningkatan kemampuan dalam produktifitas dan pemasaran serta dalam pengembangan usaha ekonomi termasuk dalam program-program pemberdayaan masyarakat di berbagai departemen. HAR


Sumber:
http://windichairunisa.blogspot.com/2015/04/pengaruh-penyaluran-kredit-mikro_25.html
http://adeirzarahmasyani.blogspot.com/
http://ibnufadhilah.blogspot.com/2015/04/pengaruh-kredit-mikro-terhadap.html#more 
https://www.facebook.com/notes/pusat-informasi-peluang-bisnis-skala-mikro/dampak-positif-umkm-perempuan-kurangi-angka-kemiskinan/257896457577879