Kamis, 19 Maret 2015

ACFTA dalam pasar ASEAN

BAB I PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG

Saat ini dunia telah masuk ke dalam rezim perdagangan bebas. Baik negara-negaramaupun organisasi internasional mengusung perdagangan bebas yang diimplementasikanke dalam bentuk perjanjian-perjanjian perdagangan bebas. Salah satu perjanjian yang palingpenting dan mempunyai pengaruh cukup besar adalah perjanjian perdagangan bebas
 Asean-China Free Trade Agreement 
 (ACFTA) yang berlaku sejalan dengan tahapan-tahapanhingga 2018.ACFTA merupakan perwujudan dari konsep interdepedensi antar negara, khususnyanegara-negara anggota ASEAN dan China. Hal ini khususnya terwujud dalam halinterdependensi ekonomi, dimana tiap-tiap negara memiliki spesialisasi masing-masingdalam memproduksi komoditas tertentu sehingga akan lebih efisien bagi negara-negaratersebut apabila melakukan ekspor dan impor perdagangan. Selain itu, peluang pasarbeserta ikatan geografis juga menjadi faktor utama interdepedensi negara-negara ASEANdan China. China melihat peluang pasar yang besar dari negara-negara anggota ASEAN,begitu pula sebaliknya negara-negara ASEAN termasuk Indonesia juga melihat peluang pasaryang besar dari China. Hal inilah yang menjadi latar belakang dari tercetusnya ide ACFTA.Dalam praktiknya, dampak dari perjanjian perdagangan bebas ACFTA sangat terasahingga ke sektor-sektor strategis dan dapat mengancam kondisi ekonomi di Indonesia,terutama dengan membanjirnya produk China ke Indonesia. Secara khusus, keterlibatanIndonesia dalam ACFTA perlu untuk dicermati lebih lanjut. Hal ini terkait dengan banyakfaktor seperti kesiapan produk dalam negeri menghadapi serangan barang impor dari Cina,serta potensi pasar ASEAN yang menjadi berkurang. Dengan demikian, perjanjianperdagangan bebas ASEAN-China amat jelas bakal lebih menguntungkan China daripadanegara-negara ASEAN, dan sangat jelas terutama sangat merugikan Indonesia.


Pada era globalisasi ini, suatu negara dituntut untuk dapat menguasai teknologi,mampu bersaing dengan negara-negara lain dalam hal ekonomi dan pasar, serta rakyat yangmemiliki tingkat pengetahuan yang tinggi akan IPTEK dan modernisasi. Kerjasamaperdagangan dan ekonomi dengan China dalam rangka
 Asean-China Free Trade Agreement 
 (ACFTA) membawa implikasi besar terhadap industri dalam dan luar negeri. Chinamerupakan salah satu negara yang paling mendapat perhatian ASEAN karena kekuatanekonominya. Di tahun 2010, kekuatan ekonomi China berhasil melampaui Jepang setelahbeberapa tahun sebelumnya melampaui Jerman, Perancis, dan Inggris. Hal ini menunjukkanbahwa China tumbuh menjadi negara yang menunjukan peningkatan ekonomi


yang di atasrata-rata, mampu bertahan dari goncangan krisis ekonomi dunia pada akhir abad ke 20.China mampu menjadi seperti sekarang karena beberapa faktor, seperti aspek politik,ekonomi, sosial, dan budaya yang juga memiliki peranan yang sangat penting dalamkemajuan China. Selain itu faktor lainnya yang tidak kalah penting adalah China pandaimemanfaatkan peluang dalam perdagangan.Pertumbuhan bisnis China yang terus menunjukan peningkatan menjadi menarikuntuk dikaji lebih dalam lagi terutama keterkaitan nya dengan ACFTA. Penulis akanmembahas mulai dari sejarah berdirinya ACFTA sampai pada pengaruhnya terhadap bisnisIndonesia dan Internasional. Oleh karena itu penulis memberi judul pada makalah ini,

“Pengaruh Asean
China Free Trade Agreement (ACFTA) Terhadap Bisnis Indonesia dan
Internasional.”

I.II RUMUSAN MASALAH
Setelah penjabaran latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah sebagaiberikut :


Bagaimana pengaruh Asean China Free Trade Agreement (ACFTA) terhadap bisnisIndonesia dan Internasional?
I.III TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan yang hendak dicapai oleh penulis adalah :


Menganalisis pengaruh Asean China Free Trade Agreement (ACFTA) terhadap bisnisIndonesia dan Internasional, sehingga dapat diketahui dimulai dari sejarah berdirinya ACFTA, pertumbuhan ekonomi China yang semakin meningkat, dan pengaruhnya bagi bisnis Indonesia dan Internasional.

I.IV METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah penelitian deskriptif.Tujuan dari metode deskriptif ini adalah untuk menggambarkan suatu pertumbuhanekonomi negara China yang semakin meningkat dan menguasai dunia, sehinggapengaruhnya bukan hanya dirasakan oleh Indonesia tetapi sampai pada dunia internasional.Teknik penulisan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studikepustakaan, dimana hasil penelitian didapat melalui buku-buku dan media cetak. Selain itu,untuk mendapatkan data serta keterangan yang lengkap, juga dilakukan download padasitus-situs internet.


BAB II PEMBAHASAN
II.I SEJARAH SINGKAT ACFTA
Asean-China Free Trade Agreement merupakan kesepakatan antara negara- negaraASEAN dengan China untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas denganmenghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang baik tarifmaupun non-tarif, peningkatan aspek pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, dansekaligus peningkatan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong perkonomian para pihakACFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China.Inisiatif untuk bekerjasama dalam pengembangan ekonomi datang dari Cina.Perkembangan ekonomi Cina tampaknya tidak terbendung untuk menjadi perekonomianterbesar di dunia dalam dua atau tiga dekade ke depan. Harga produk yang murah dan jenisproduk yang bervariasi serta dukungan penuh pemerintah Cina membuat produk Negaralain sangat sulit untuk bersaing. Pemerintah Amerika Serikat pun pada mulanya berupayamelindungi perekonomian dalam negerinya dan berusaha menekan Cina, antara lain untukmembiarkan mata uang renminbi menguat dan mengurangi surplus perdagangan. Dalamperkembangannya, AS harus realistis bahwa Cina tidak dapat lagi ditekan dan lebih baikbekerjasama dalam memulihkan perekonomian dunia dari krisis global.Pada tahun 2001, pada pertemuan antara China dan ASEAN, Cina menawarkansebuah proposal
 ASEAN-China Free Trade Agreement
untuk jangka waktu 10 tahun kedepan. ACFTA dirancang oleh para kepala negara anggota ASEAN pada pertemuan puncakASEAN dan Republik Rakyat Cina pada tanggal 6 November 2001 di Bandar Sri Begawan,Brunei Darussalam. Dalam prosesnya, negosiasi tersebut akan berlanjut melalui tahapan-tahapan. Satu tahun berikutnya, yaitu tahun 2002, pemimpin ASEAN dan China siapmenandatangani kerangka perjanjian
Comprehensive Economic Cooperation
(CEC), yangdidalamnya terdapat pula diskusi mengenai
Free Trade Area
 (FTA).
2
 Kerangka Persetujuan
CEC berisi tiga elemen yaitu liberalisasi, fasilitas, dan kerjasama ekonomi. Elemen liberalisasimeliputi barang perdagangan, servis atau jasa 24 dan investasi. Tidak diragukan lagi bahwaproposal yang ditawakan oleh China sangat menarik karena China dan ASEAN sama-samamelihat kemungkinan besar akan adanya pertumbuhan ekonomi yang lebih signifikandengan perjanjian tersebut.Sebagai titik awal proses pembentukan ACFTA para kepala negara kedua pihakmenandatangani
Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between
the ASEAN and People’s Republic of China
di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4November 2002. Protokol perubahan
Framework Agreement 

 ditandatangani oleh menteri-menteri ekonomi ASEAN-RRC pada tanggal 6 Oktober 2003, di Bali, Indonesia.

Protokolperubahan kedua Framework Agreement ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2006.Pelaksanaan perdagangan bebas dalam
 ASEAN-China Free Trade Agreement
(ACFTA)di Indonesia secara regulasi telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of South East
 Asian Nations and the People’s Republic of China
, sebagaimana telah diratifikasi,membentuk peraturan perundangan yang berkaitan dengan ACFTA melalui KeputusanPresiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, pada tanggal 15 Juni 2004. Didalamframework tersebut disepakati penetapan pembentukan perdagangan bebas untuk barangpada tahun 2004, sektor jasa tahun 2007, dan investasi tahun 2009. Sementara dari sisikesiapan perdagangan bebas bagi ASEAN juga berlaku bertahap. Perdagangan bebas mulaiberlaku tahun 2010 antara Cina dengan ASEAN-6 yaitu untuk Indonesia, Singapura, Thailand,Malaysia, Philipina, dan Brunei. Sementara tahun 2015 berlaku bagi Cina dengan ASEAN-4yaitu Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Beberapa isu yang terkait perkembanganACFTA, khususnya di Indonesia. Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luaskepada negara-negara ASEAN dan Cina. Pembukaan pasar ini merupakan perwujudan dariperjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand,Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunei Darussalam) dengan Cina, yang disebut dengan
 ASEAN China Free Trade Agreement
(ACFTA).


Perdagangan antara negara-negara ASEAN dengan Cina terus menunjukkanpeningkatan dari tahun ketahun. Dari sisi ASEAN, Cina termasuk mitra dagang pentingsebagai negara tujuan ekspor. Rata-rata pangsa ekspor ke Cina oleh negara ASEAN dari2001-2008 bervariasi namun secara umum cukup tinggi. Vietnam sebagai negara yangmenempatkan Cina sebagai mitra dagang utama dengan pangsa tertinggi mencapai 9%,sementara bagi Indonesia pangsa ekspor ke Cina mencatat 7%. Dari sisi Cina, negara ASEANmenjadi mitra dagang penting terutama untuk pasokan bahan baku. Pangsa impor Cina dariSingapura mencatat 35% dari total impor dari ASEAN atau merupakan pangsa tertinggi diantara negara ASEAN lainnya. Sementara pangsa impor barang dari Indonesia sebesar 13%dari total impor dari ASEAN. Perdagangan antara ASEAN dan Cina mempunyaikecenderungan menimbulkan dampak bagi pelaksanaan ACFTA terhadap perdaganganinternasional Indonesia terus meningkat yang semakin menunjukkan relatif pentingnyaperdagangan ASEAN-China bagi keduanya. Dengan demikian, potensi keuntungan daripenghapusan hambatan perdagangan kawasan ASEAN-Cina akan menjadi relatif besar.Meskipun China dan ASEAN telah berupaya meliberasikan perdagangannya, padakenyataannya tingkat tarif dan hambatan antara keduanya ternyata masih cukup tinggi,sehingga memungkinkan untuk terciptanya
trade creation
. China memberlakukan tarif rata-rata sebesar 9,4% untuk barang dari ASEAN. Sebaliknya, tarif yang diberlakukan negaraASEAN terhadap barang dari China secara rata-rata hanya sebesar 2,3%. Namun tak dapatdipungkiri bahwa selain peluang terdapat pula tantangan dengan berlakunya ACFTA.Tantangan terbesar yaitu peningkatan kompetisi produk. Ketakutan akan ketidakmampuanuntuk bersaing produk dalam negeri menghadapi serangan produk impor dari Chinamaupun ketakutan akan ketidakmampuan produk ekspor untuk masuk ke potensi pasarChina yang terbuka lebar merupakan tantangan yang apabila dikelola dengan bijaksanamaka dapat menjadi peluang yang cukup potensial.Dengan dibuka ACFTA pada tahun 2011 di negara Indonesia


tidak berjalan tanpahambatan, tetapi terjadi pro dan kontra di kalangan para pelaku ekonomi, para ekonom,pelaku industri dan elite politik. Dampak positif ACFTA terhadap ekonomi negara Indonesia


adalah kegiatan ekonomi dalam negeri meningkat, kegiatan produksi akan effisien, eksporakan meningkat, dan inventasi juga akan meningkat. Adapun dampak negatif ACFTA


terhadap Indonesia diantaranya adalah serbuan produk asing terutama dari Cina dapatmengakibatkan kehancuran sektor sektor ekonomi yang diserbu, karakterisasiperekonomian Indonesia akan semakin lemah dan tidak mandiri karena segalanya akanbergantung kepada impor, dan neraca perdagangan Indonesia masih dalam kondisi defisit.Di panggung global, kebangkitan China juga menyebabkan munculnya negarakapitalisme. Beberapa tahun lalu kita mungkin melihat ini dalam konteks dana kekayaannegara. Kini dengan menambah besarkan cadangan devisa, dana pemerintah danperusahaan milik pensiun negara, dan peran negara telah menjadi jauh lebih penting.Akhirnya, pengaruh China pada forum kebijakan global adalah penting. Kini kita telahmelihat pergeseran, dengan G20 mengambil peran penting. China mengambil peran pro-aktif dalam KTT London, yang disambut, dan mungkin tanda hal-hal yang akan datang. Satukeajaiban, bagaimanapun, apakah itu adalah G2 AS dan China yang mungkin muncul sebagaikekuasaan yang sesungguhnya. Awal tahun ini Presiden Obama mengisyaratkan pergeserandari Dialog Ekonomi Strategis, untuk Dialog Strategis dan Ekonomi. Kata tambahan "dan"pada Dialog Strategis dan Ekonomis mungkin sinyal perubahan yang signifikan.




BAB III PENUTUP
III.I KESIMPULAN

Peranan Investasi dalam Pembangunan Perekonomian antar negara semakinberkaitan erat, keadaan ekonomi di sebuah negara dengan cepat dan mudah merambah kenegara-negara lain. Dalam situasi seperti sekarang, keunggulan bisnis dan perekonomianbukan lagi berdasarkan pada strategi keunggulan komparatif (
comparative advantage
)melainkan strategi keunggulan kompetitif (
competitive advantage
). Globalisasi mengubahstruktur perekonomian dunia secara fundamental. Interdependensi perekonomian negarasemakin erat, keeratan interdependensi ini bukan saja berlangsung antara negara maju, tapi juga antara negara berkembang dan negara maju.China telah memberikan pelajaran yang sangat berharga mengenai bagaimanaseharusnya negara mampu bertindak dan berperan dalam ekonomi politik global sekarangini. Disini Negara mampu menainkankan perusahaan yang efektif dalam menjaga integrasipasar untuk selalu dalam skala relatif yang disesuaikan dengan kondisi dan tidakmenyerahkan sepenuhnya kepada totalitas pasar. Begitupun dengan kesepakatanperdagangan bebas ACFTA dapat memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi,perdagangan dan penanaman modal antara pihak-pihak yang bersangkutan sehinggamembangun hubungan perdagangan yang saling menguntungkan.

III.II SARAN
Hal yang harus diperhatikan dalam ACFTA ini adalah apakah pemerintah telahmelakukan sosialisasi publik terhadap kesepakatan ACFTA ini dan strategi apakah yang akanditerapkan dalam menghadapi ACFTA. Pemerintah perlu melakukan kajian apakahkesepatan perdagangan ini lebih banyak merugikan ataukah menguntungkan, mengingatpasar Indonesia yang dibanjiri oleh produk dari China. Perdagangan bebas ini jangan sampaimembuat perusahaan Indonesia akan tutup akibat tidak mampu bersaing dengan produk-produk dari China.











DAFTAR PUSTAKA





Skema atau Diagram pemutaraan uang

SKEMA DAN DIAGRAM PEMUTARAN UANG


Lembaga Keuangan merupakan suatu badan yang bergerak dibidang keuangan yang menyediakan jasa bagi nasbah. Fungsi utama dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat atupun sebagai lembaga yang menyalurkan pinjaman untuk nasabah atau masyarakat. Di Indonesia lembaga keuangan dibagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. 



Lembaga Keuangan Bank :
1. Bank Sentral
2. Bank Umum
3. BPR


Lebaga Keuangan Bukan Bank :
1. Asuransi
2. Pegadaian
3. Dana Pesiun
4. Reksa Dana
5. Bursa Efek 

Lembaga Keuangan menjalankan funsi tanan kanan dan tangan kiri. Di sisi tangan kanan melakukan tugas pembiayaan (financing) yaitu menghimpun dana dari nasabah atau masyarakat, sedangkan di sisi tangan kiri melakukan tugas sebagai kegiatan Investasi (Invesment).














Ilustrasi diatas menjelaskan pada sisi tangan kanan terdapat kegiatan penerimaan dana, pada sisi ini ada uang masuk berupa kewajiban dan modal yang berasal dari nasabah atau masyarakat. Di sisi kiri terdapat kegiatan penyaluran dana dan melakukan kegiatan untuk memutar uang yang bersal dari sisi kanan tadi. Di sisi kiri ini lembaga melakukan investasi ke bank atau lembaga lain guna mencari keuntungan dari dana yang berasal dari nasabah atau masyarakat. Kedua sisi tangan kanan dan kiri ini berfungsi untuk menyeimbakan dana yang masuk dan keluar pada sebuah lembaga keuangan. 



Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepda masarakat dalm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup akyat banyak. Perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama dari perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasioanal dalam rangka meningkatkan pemertaan, pertumbuhan ekonomi , dan stabilitas nasioanal kearah peningkatan kesejahtraan rakyat banyak. 



Bank berfungsi sebagai perantara keuangan yaitu bagaimana bank dapat memperoleh sumber dana dari nasabah atau masyarakat dan selanjutnya dana tersebut dialokasikan atau disalurkan lagi ke bank atau masyarakat yang memerlukan pembiayaan dari bank









Menurut gambar diatas, fungsi dari manajemen dana bank ini adalah bagaiman bank menstabilkan sisi tangan kanan dan sisi tangan kiri agar likuiditas tetap terjamin. Sumber dana (source of Fund) berupa simpanan dana nasabah atau masyarakat , sedangkan penyaluran dana berupa alokasi investasi. Posisi bank sebagai penerima dan penyalur daa tersebut biasa disebut perantara keuangan. Pada sisi sumber dana, bank harus mengeluarkan biaya dana (sebagian besar dalam bentuk bunga yang harus dibayarkan kepada penyimpan), sedangkan pada sisi penyalur dana, bank menvari keutungan. Selisih keuntungan dari hasil penyaluran dana dengan biaya yang harus dikeluarkan di sisi sumber dana merupakan nilai tambah dari Bank.







Sumber Dana Bank 


Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito , dan Tabungan. 


1. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek , bilyet giro.
2. Giro merupakan simpanan ang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dngan menggunakan cek , bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
3. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank. 


Dalam perbankan sumber dana bank yang paling aman bagi bank adalah deposito dibandingkan dengan giro dan tabungan, mengapa? Karena deposito merupakan simapanan dana yang dititpkan di bank oleh nasabah yang tidak dapat diambil sewaktu-watu, dalam deposito ada perjanjian waktu yang telah disepakati antara nasabah dan bank.Tabungan merupakan simpanan suber dana bank yang cukup aman karena mutlak bagi semua nasabah mengambil tabungannya dalam waktu yang sama. Sedangkan , giro merupakan simpanan yang tidak aman bagi bank karena giro merupakan simpanan yang dapat diambil kapan saja oleh nasabah. Maka dari itu deposito lebih menguntungkan bagi bank karena bank bisa menggunakan dana tersebut terlebih dahulu untuk melakukan kegitan pemutaran uang yaitu investasi dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang lebih besar.






Bank dan Lembaga Keuangan




Lembaga Keuangan merupakan suatu badan yang bergerak dibidang keuangan yang menyediakan jasa bagi nasbah. Fungsi utama dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat atupun sebagai lembaga yang menyalurkan pinjaman untuk nasabah atau masyarakat. Di Indonesia lembaga keuangan dibagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. 


Lembaga Keuangan Bank :
1. Bank Sentral
2. Bank Umum
3. BPR


Lebaga Keuangan Bukan Bank :
1. Asuransi
2. Pegadaian
3. Dana Pesiun
4. Reksa Dana
5. Bursa Efek 

Lembaga Keuangan menjalankan funsi tanan kanan dan tangan kiri. Di sisi tangan kanan melakukan tugas pembiayaan (financing) yaitu menghimpun dana dari nasabah atau masyarakat, sedangkan di sisi tangan kiri melakukan tugas sebagai kegiatan Investasi (Invesment).












Ilustrasi diatas menjelaskan pada sisi tangan kanan terdapat kegiatan penerimaan dana, pada sisi ini ada uang masuk berupa kewajiban dan modal yang berasal dari nasabah atau masyarakat. Di sisi kiri terdapat kegiatan penyaluran dana dan melakukan kegiatan untuk memutar uang yang bersal dari sisi kanan tadi. Di sisi kiri ini lembaga melakukan investasi ke bank atau lembaga lain guna mencari keuntungan dari dana yang berasal dari nasabah atau masyarakat. Kedua sisi tangan kanan dan kiri ini berfungsi untuk menyeimbakan dana yang masuk dan keluar pada sebuah lembaga keuangan. 


Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepda masarakat dalm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup akyat banyak. Perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama dari perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasioanal dalam rangka meningkatkan pemertaan, pertumbuhan ekonomi , dan stabilitas nasioanal kearah peningkatan kesejahtraan rakyat banyak. 


Bank berfungsi sebagai perantara keuangan yaitu bagaimana bank dapat memperoleh sumber dana dari nasabah atau masyarakat dan selanjutnya dana tersebut dialokasikan atau disalurkan lagi ke bank atau masyarakat yang memerlukan pembiayaan dari bank









Menurut gambar diatas, fungsi dari manajemen dana bank ini adalah bagaiman bank menstabilkan sisi tangan kanan dan sisi tangan kiri agar likuiditas tetap terjamin. Sumber dana (source of Fund) berupa simpanan dana nasabah atau masyarakat , sedangkan penyaluran dana berupa alokasi investasi. Posisi bank sebagai penerima dan penyalur daa tersebut biasa disebut perantara keuangan. Pada sisi sumber dana, bank harus mengeluarkan biaya dana (sebagian besar dalam bentuk bunga yang harus dibayarkan kepada penyimpan), sedangkan pada sisi penyalur dana, bank menvari keutungan. Selisih keuntungan dari hasil penyaluran dana dengan biaya yang harus dikeluarkan di sisi sumber dana merupakan nilai tambah dari Bank.








Sumber Dana Bank 


Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito , dan Tabungan. 


1. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek , bilyet giro.
2. Giro merupakan simpanan ang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dngan menggunakan cek , bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
3. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank. 


Dalam perbankan sumber dana bank yang paling aman bagi bank adalah deposito dibandingkan dengan giro dan tabungan, mengapa? Karena deposito merupakan simapanan dana yang dititpkan di bank oleh nasabah yang tidak dapat diambil sewaktu-watu, dalam deposito ada perjanjian waktu yang telah disepakati antara nasabah dan bank.Tabungan merupakan simpanan suber dana bank yang cukup aman karena mutlak bagi semua nasabah mengambil tabungannya dalam waktu yang sama. Sedangkan , giro merupakan simpanan yang tidak aman bagi bank karena giro merupakan simpanan yang dapat diambil kapan saja oleh nasabah. Maka dari itu deposito lebih menguntungkan bagi bank karena bank bisa menggunakan dana tersebut terlebih dahulu untuk melakukan kegitan pemutaran uang yaitu investasi dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang lebih besar.









Apa yang dimaksud dengan Kliring? Dari gambar tersebut kita dapat melihat bagaimana proses kliring terjadi. Seorang nasabah yang bernama Frama ingin menyimpan tabungannya dalam bentuk giro pada Tristan Bank. Suatu hari Frama ingin membeli sebuah barang yaitu sepeda motor pada Raffa menggunakan giro yang dikeluarkan oleh Tristan Bank, setelah transaksi barang diterima Frama dan giro milik Frama menjadi milik Raffa dari hasil penjualan sepeda motor tersebut (nomer 1).


Setelah itu Raffa ingin mencairkan giro menjadi tabungan di Valley Bank (nomer 2), pihak Valley Bank akan menkorfimasi giro tersebut apakah giro tersebut benar ada atau hanya sekedar cek kosong. Valley bank akan mengkorfimasi giro tersebut pada bank Indonesia (nomer 3) maka Bank Indonesia akan menghubungi Tristan Bank untuk memeriksa aoakah benar ada giro yang berasala dari Tristan Bank yang dimiliki oleh Frama, jika benar maka Bank Indonesia akan mengurangi saldo Tristan Bank (nomer 4) dan menambah saldo ke Valley Bank (nomer 5). Valley Bank akan menerima proses pencairan giro menjadi tabungan setelah konfirmasi ari Bank Indonesia dan Tristan bank sudah berhasil (nomer 6). Maka saldo Raffa pada Valley Bank akan bertambah. 



Apa yang dimaksud dengan Kliring? Dari gambar tersebut kita dapat melihat bagaimana proses kliring terjadi. Seorang nasabah yang bernama Frama ingin menyimpan tabungannya dalam bentuk giro pada Tristan Bank. Suatu hari Frama ingin membeli sebuah barang yaitu sepeda motor pada Raffa menggunakan giro yang dikeluarkan oleh Tristan Bank, setelah transaksi barang diterima Frama dan giro milik Frama menjadi milik Raffa dari hasil penjualan sepeda motor tersebut (nomer 1).


Setelah itu Raffa ingin mencairkan giro menjadi tabungan di Valley Bank (nomer 2), pihak Valley Bank akan menkorfimasi giro tersebut apakah giro tersebut benar ada atau hanya sekedar cek kosong. Valley bank akan mengkorfimasi giro tersebut pada bank Indonesia (nomer 3) maka Bank Indonesia akan menghubungi Tristan Bank untuk memeriksa aoakah benar ada giro yang berasala dari Tristan Bank yang dimiliki oleh Frama, jika benar maka Bank Indonesia akan mengurangi saldo Tristan Bank (nomer 4) dan menambah saldo ke Valley Bank (nomer 5). Valley Bank akan menerima proses pencairan giro menjadi tabungan setelah konfirmasi ari Bank Indonesia dan Tristan bank sudah berhasil (nomer 6). Maka saldo Raffa pada Valley Bank akan bertambah.